Maksud dan Tujuan Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok, hak dan kewajiban bagi masing-masing individu dan organisasi. Peraturan ini juga mengatur penempatan Ruang/Tempat Khusus untuk Merokok, serta Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat