Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 27.A Tahun 2020

Peraturan Bupati Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
27.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 45
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan