Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015

Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
BN 2015/NO 1907; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan