BADAN LAYANAN UMUM - UPTD PUSKESMAS PEMERINTAH KOTA BATAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2021 NOMOR 820
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 43 ayat 2 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pemerintah Kota Batam
- UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014
- Menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pemerintah Kota Batam
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pemerintah Kota Batam
- 72 hlm
|