Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2016
Tanggal Pengundangan
24 November 2016
Tanggal Berlaku
24 November 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1788; https://jdih.bsn.go.id/: 15 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional pada: a. Pasal 2 ayat (2) angka 1 yang mengatur tentang penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan; b. Pasal 3 ayat (1) yang mengatur tentang aplikasi penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan; dan c. Lampiran II mengenai contoh 2 ayat (2) logo pada Keputusan/Peraturan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan