Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; V. Prinsip penetapan tarif retribusi; VI. struktur dan besarnya tarif retribusi; VII. Wilayah pemungutan retribusi; VIII. Peninjauan tarif; IX. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; X. Tata cara pemungutan; XI. Sanksi administratif; XII. Penagihan; XIII. Keberatan; XIV. Pembebasan retribusi; XV. Pengembalian kelebihan pembayaran; XVI. Kedaluwarsa penagihan; XVII. Insentif pemungutan; XVIII. Ketentuan penyidikan; XIX. Ketentuan pidana; XX. Ketentuan peralihan; XXI. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat