Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2013

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; III. Golongan retribusi; IV. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; V. Prinsip penetapan tarif retribusi; VI. struktur dan besarnya tarif retribusi; VII. Wilayah pemungutan retribusi; VIII. Peninjauan tarif; IX. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; X. Tata cara pemungutan; XI. Sanksi administratif; XII. Penagihan; XIII. Keberatan; XIV. Pembebasan retribusi; XV. Pengembalian kelebihan pembayaran; XVI. Kedaluwarsa penagihan; XVII. Insentif pemungutan; XVIII. Ketentuan penyidikan; XIX. Ketentuan pidana; XX. Ketentuan peralihan; XXI. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan