Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2013

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak; III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan; V. Masa pajak dan saat pajak terutang; VI. Pemungutan dan penetapan pajak; VII. Tata cara pembayaran dan penagihan; VIII. Keberatan dan banding; IX. Pengurangan dan keringanan pajak; X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi Administratif; XI. Kedaluwarsa penagihan pajak; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif pemungutan; XIV. Ketentuan khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan pidana; XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; XVIII. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan