PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 14, BN. 2016 No. 1303, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada
keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan
alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang
akan datang, sehingga diharapkan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata perlu
dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan
bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya
penjabaran kriteria destinasi pariwisata yang
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi
Pariwisata Berkelanjutan;
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
- Pendahuluan; Kriteria Destinasi Pariwisata Berkelanjutan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
- 64 halaman dengan lampiran
|