Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 79 Tahun 2020

PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pemberian honorarium operasional bagi pegawai tidak tetap pada satuan polisi pamomg praja kab. Karimun berdasarkan kondisi kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 79 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM OPERASIONAL BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN BERDASARKAN KONDISI KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 80
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 77 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Operasional Bagi Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Berdasarkan Kondisi Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan