Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 17 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Diubah dengan :
  1. Perka BSN No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
  1. Perka BSN No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Tahun Anggaran 2013
  2. Perka BSN No. 10 Tahun 2013 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan