Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BSN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 November 2020
Tanggal Berlaku
06 November 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1293; https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka BSN No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  2. Perka BSN No. 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional 2017-2019
  3. Perka BSN No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  4. Perka BSN No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
  5. Perka BSN No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan