COVID-Protokol-Disiplin
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD. 2020/No. 512
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang; bahwa untuk meningkatkan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang,perlu diatur Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan daklam bentuk Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perwali No. 18 Tahun 2020
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pelaksanaan; IV. Sanksi; V. Monitoring dan Evaluasi; VI. Sosialisasi dan Partisipasi; VII. Pendanaan; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
- 9 halaman
|