Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Jangka Waktu; IV. Koordinasi Penyusunan SSK Kota Kupang; V. Kerangka Penyusunan SSK Kota Kupang; VI. Pembiayaan; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat