Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2012
Tanggal Pengundangan
13 April 2012
Tanggal Berlaku
05 April 2012
Sumber
BN 2012/ NO 409; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi Dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan