Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 71 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kebijaksanaan Tarif; IV. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif; V. Tarif Pelayanan; VI. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pihak Ketiga; VII. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Tarif Pelayanan; VIII. Tata Cara Penagihan Tarif Terhutang; IX. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 494
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan