Orang-Perdagangan-Pencegahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD. 2020/No. 493
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (4), dan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2019
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; IV. Insentif dan Disinsentif; V. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Insentif; VI. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Disinsentif; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- 9 halaman
|