Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; IV. Insentif dan Disinsentif; V. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Insentif; VI. Tata Cara Pemberian dan Besarnya Nilai Disinsentif; VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 70 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 493
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan