Daerah-perusahaan-tata kerja
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2020/No. 440
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja; bahwa penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat kota kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2013
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Organ PDAM; III. Kepengurusan; IV. Status Keryawan dan Mutasi; V. Penggajian dan Tunjangan; VI. Kepangkatan; VII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- 16 halaman
|