Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020

Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat; IV. Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; V. Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VI. Peran FKUB dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VII. Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan Dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VIII. Pembiayaan Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD. 2020/No. 501
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan