Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat; IV. Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; V. Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VI. Peran FKUB dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VII. Peran Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan Dalam Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat dan Fasilitasi Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung; VIII. Pembiayaan Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadat; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat