Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha dan penambahan jenis retribusi jasa usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan