RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 46 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 2,4/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaran bermotor dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor guna melaksanakan prinsip pelayanan yang transparan dan akuntabel diperlukan penggunaan sistem berbasis elektronik, agar pelaksanaan kewajiban oleh wajib retribusi dilakukan secara efektif sesuai ketentuan pemungutan retribusi daerah.
- UUD 1945 Pasal Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015; Permendagri Nomor 105 Tahun 2016; Permenhub Nomor PM 156 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
- 16 Halaman
|