Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Maksimal 60% dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat digunakan untuk kegiatan prioritas di Desa, antara lain untuk: Dukungan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menjadi kewenangan Desa; operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya untuk LPM, Karang Taruna, PKKdan Posyandu; penyediaan operasional Pemerintah Desa; kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan, pembangunan Kantor Desa; dan kegiatan bidang pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan sesuai keputusan masyarakat melalui musyawarah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2021
Tanggal Berlaku
09 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Barito kuala Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan