Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.04/2021

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dart tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk, ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Tarif Preferensi dikenakan terhadap impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan irnpor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk rnenggunakan Tarif Preferensi, pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, atau pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan kriteria pengiriman (consignment criteria). Barang impor yang berasaldari Negara Anggota pengekspor dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif Preferensitanpa harus melampirkanSKAFormIP. Dalam hal SKA Form IP dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan. Tata carapenyerahan SKA Form IP beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaantarifbea masukatas barang impor berdasarkanperjanjian ataukesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
70/PMK.04/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BN.2021/NO. 719, https:jdih.kemenkeu.go.id : 32 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
    Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021
Mencabut :

  1. ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema Indonesia Pakistan Preferential Trade Agreement sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intenasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan