PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG VERIFIKASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN.2021/No.186, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019
tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan
Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
- : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
- Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
- Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 736), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
- 4 halaman
|