Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS), dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang Lingkup; d. Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan; e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; f. Kelembagaan; g. Peran Serta Masyarakat; h. Penghargaan; i. Pembiayaan; j. Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan; k. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat