Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2014

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bagian Ketiga : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Bagian Keempat : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan 4. Pengembangan; 5. Penelitian; 6. Pemanfaatan; 7. Pembinaan; 8. Pengendalian; 9. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Persyaratan Bagian Ketiga : Tata Cara Bagian Keempat : Ganti Rugi 10. Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
04 September 2014
Tanggal Berlaku
04 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.20
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan