Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 21 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.044.794.437.700,00 bertambah sejumlah Rp(3.542.197.772,00) sehingga menjadi Rp.1.041.252.239.928,00. yang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat dAerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
24 November 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 November 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan