Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2013

Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pengumutan Pajak dan Alat Pungut, Petugas Pemungut, Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pemungut, Dasar Pengenaan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Tambahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
18 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan