Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal12 Ayat 16 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni: Terhadap ASN yang mengalami mutasi tapi nama jabatannya belum ada di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 , maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan yang sama dari nama jabatan yang lain di peta jabatan satuan/unit kerja yang baru dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparat Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh Kemenpan RB. Terhadap ASNyang mengalami mutasi tapi belum ada nama jabatan dan kelas jabatan yang sama di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PegawaivAparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan satu tingkat lebih rendah dari kelas jabatannya sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh KemenpanRB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.60
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan