Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013

Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis-Jenis Pasar, Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Pasar Desa, Pembangunan dan Pengembangan Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyerahan Pengelolaan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
04 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan