Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Kesehatan (Perawat, Dokter, Bidan, Apoteker, Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik, dan IPRT) Kabupaten Barito Kuala; yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operating Prosedur (SOP) Izin Bidang Kesehatan Perawat, Dokter, Bidan. Apoteker. Asisten Apoteker, Apotek, Toko Obat, Klinik, dan IPRT); Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat