Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala, yaitu ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) sub bidang, sehingga berbunyi Sub Bidang pada Bidang Aset Daerah diubah dan ditambah 1 (satu) sub bidang menjadi: Sub Bidang Penggunaan Barang Milik Daerah; Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; Sub Bidang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Serta mengubah tugas dan uraian tugas Sub Bidang Penggunaan Barang Milik Daerah; tugas dan uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; tugas dan uraian tugas Sub Bidang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan