Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala, yaitu ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) sub bidang, sehingga berbunyi Sub Bidang pada Bidang Aset Daerah diubah dan ditambah 1 (satu) sub bidang menjadi: Sub Bidang Penggunaan Barang Milik Daerah; Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; Sub Bidang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Serta mengubah tugas dan uraian tugas Sub Bidang Penggunaan Barang Milik Daerah; tugas dan uraian tugas Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah; tugas dan uraian tugas Sub Bidang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat