Peraturan ini mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretaris Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja; Tata; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat