Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021

Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora. Terkait ruang lingkup penerima, Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penetapan Calon Penerima, Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan, Tata Cara Penyaluran Honorarium, dan Laporan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan Di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN - YAYASAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan