Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2020

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Bulungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan, Prinsip Dan Asas; Bab III Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab V Tata Cara Penyerahan; Bab VI Pemanfaatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab VII Wewenang; Bab VIII Peran Serta Masyarakat; Bab IX Pembiayaan; Bab X Pengawasan Dan Pembinaan; Bab XI Ketentuan Lain-Lain; Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Bulungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD 2020/Nomor 31
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan