Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Sistem Online Pembayaran Dan Penyetoran Pajak; Bab IV Sistem Online Pelaporan Transaksi; Bab V Sistem Online Sptpd; Bab VI Sistem Online Informasi Dan Dokumen Yang Berkaitan Dengan Pajak; Bab VII Sistem Online Pajak Terintegrasi; Bab VIII Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan