Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2013

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah teramasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Penjabaran Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindah Tanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
29 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan