Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2020

Sistem Online Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan ini diatur mengenai : 1. Ruang lingkup sistem online pajak daerah 2. Sistem Pelaporan Pajak Online 3. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Online 4. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan 6. Sistem Terintegrasi Pajak Dan Sistem Lain - Peraturan ini terdiri dari 14 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan