Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat