Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2013

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan