PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 345
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.7/2020;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Perubahan Penjabaran APBD TA 2020 yang terdiri dari:
1. Pendapatan (Semula & Perubahan)
2. Belanja (Semula & Perubahan)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan (Semula & Perubahan)
b. Pengeluaran (Semula & Perubahan)
- Peraturan ini terdiri dari II Pasal dan 4 Perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- PERATURAN WALIKOTA NOMOR 65 TAHUN 2019
- 7 halaman
|