Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013

Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
PER-016/A/JA/07/2013
Bentuk
Peraturan Jaksa Agung
Bentuk Singkat
Peraturan Jaksa Agung
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2013
Sumber
BN.2013/No.974, peraturan.go.id : 56 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 4408 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Jaksa Agung No. PER-007/A/JA/08/2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP- 091/JA/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK-002/B/11/1990 tentang Peraturan Urusan Dalam Kejaksaan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan