Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; Data dan Informasi Kebencanaan; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerja Sama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; Forum Pengurangan Risiko Bencana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 244
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan