KEBIJAKAN AKUNTANSI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 404
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan
Daerah yang tertib, efektif, efisien, dan transparan serta
taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan
perlu adanya kebijakan baru sehingga Pernerintah
Daerah rnampu rnenciptakan sistern Pengelolaan
Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan seternpat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nornor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pernbangunan dan
Keuangan Daerah rnaka Peraturan Bupati Konawe
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Kabupaten Konawe perlu penyesuaian kernbali
terhadap pengaturan Kebijakan Akuntansi Pernerintah
Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nornor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3851);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4577);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
13.Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310):
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
|