Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2020

Konformasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK, BAB III DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU, BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BABV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Konformasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
17 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan