Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013

Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Perka BPS
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
03 September 2013
Tanggal Berlaku
03 September 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1084; https://www.bps.go.id/: 2 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka BPS No. 151 Tahun 2014 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2014
Diubah dengan :
  1. Perka BPS No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan