PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN INFRASTRUKTUR PUSAT DATA DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.980
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Infrastruktur Pusat Data Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya perlu adanya Infrastruktur Pusat Data Daerah guna mendukung ketersediaan data dan informasi daerah yang terpadu, cepat, tepat dan akurat untuk dapat dipertanggungJawabkan; dan untuk efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pembentukan Infrastruktur Pusat Data Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 102 Tahun 2016
- Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka yaitu angka (10), dan angka (11); Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf (c) diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 33 Tahun 2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
- 5
|