Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018

Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 September 2020
Tanggal Berlaku
12 September 2020
Sumber
BN 2018/ NO 1272; https://www.bps.go.id/: 4 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 1257 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPS No. 1 Tahun 2020 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Mencabut :
  1. Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
  2. Perka BPS No. 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan