Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2016 No. 910, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa meningkatnya minat terhadap wisata selam
rekreasi mendorong berkembangnya industri
penyelaman di Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek
perlindungan bagi keselamatan dan keamanan
wisatawan selam rekreasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata
Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1020);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
- Pendahuluan; Penyelenggaraan Operasional Kegiatan Selam Rekreasi; mekanisme pengawasan dan sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- 20 halaman dengan lampiran
|