PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 6, BN. 2016 No. 890, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif TENTANG Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai hasil pengelolaan Keuangan
Negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata, maka Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
7. Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545)
- Ketentuan Umum; Kewenangan pengendalian; Penyelengaraan SPIP; Penguatan Penyelenggaraan SPIP; Evaluasi Penyelenggaraan SPIP; Pembinaan Penyelenggaraan SPIP; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
- 11 halaman
|