STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN. 2016 No. 646, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Makassar
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Makassar,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang
Statuta Politeknik Pariwisata Makassar;
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata
Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1627);
- Ketentuan Umum; Identitas; Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan; Tata Naskah Dinas; Pendanaan dan Kekayaan; Perubahan Statuta; Ketentuan Peralhan;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
- Mencabut Peraturan
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.44/
HK.001/MKP/2009 tentang Statuta Akademi Pariwisata
Makassar
- 68 halaman
|